Friday, March 7, 2014

Himpuh Menghimbau Hindari Haji MLM


Tak jarang penyelenggara MLM menggunakan biro perjalanan tak berizin.

Calon jamaah yang ingin berhaji khusus dan berumrah menggunakan layanan biro perjalanan dianjurkan mendaftarkan diri langsung. Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Hasan menekankan juga agar biro tersebut mempunyai izin dari Ke-menterian Agama (Kemenag). Sebaiknya calon jamaah haji menghindari penawaran produk haji dan umrah lewat multi level marketing (MLM). Hasan mengatakan, orang yang berhaji harusnya adalah mereka yang mampu. Ironis jika mereka berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan talangan dana dari orang lain yang tergabung dalam MLM tersebut. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa yang membolehkan jenis pemasaran produk haji khusus maupun umrah dengan cara MLM. Oleh karena itu, Hasan meminta calon jamaah berhatihati karena dalam kajian hukum MLM haji khusus dan umrah belum tuntas. “Bahkan tak jarang pihak yang menyelenggarakan MLM menggunakan nama biro perjalanan yang tak berizin,“ kata Hasan di Jakarta, Kamis (3/5).

Saat peserta menyerahkan uang mereka dan harapan ke Tanah Suci sudah tinggi, kenyataannya tak dapat berangkat. Hasan mengungkapkan, ada pula memang biro yang berizin menempuh praktik MLM lewat kerja sama dengan perusahaan lain sebagai pelaksananya. Di Himpuh ada dua atau tiga biro perjalanan. Tetapi, ia ingin agar MLM tak dilakukan lagi. Ada sejumlah kasus yang terjadi mengenai MLM ini. Meski Hasan mengakui, lembaganya belum memiliki data memadai mengenai hal itu. Hal yang sudah pasti, ada pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kemenag. Direktur Pembinaan Haji Kemenag Ahmad Kartono mengatakan, praktik MLM sangat merugikan masyarakat. Paling tidak, kata dia, ada lima surat diterima Kemenag berhubungan dengan MLM ini yang mempertanyakan biro perjalanan berizin dan tak berizin yang mengadakan umrah dengan MLM.

Wilayah pengaduan mencakup Lampung, Surabaya, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Menurut Kartono, pihaknya akan menindak biro perjalanan tak resmi yang menerima jamaah. “Kejadian seperti ini akan mengganggu citra biro perjalanan resmi.“ Ia menjelaskan, hukum MLM pun masih dipermasalahkan karena Dewan Syariah Nasional MUI belum menetapkan fatwa bisnis MLM ini. Ia mengatakan, minat masyarakat menunaikan ibadah umrah atau haji khusus melalui MLM karena mereka terpikat biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang kecewa. Belum adanya fatwa dibenarkan oleh anggota Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI Mohammad Hidayat.

Para ulama hanya merilis sertifikat opini yang mengacu pada fatwa Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pemasaran Sejenis yang Berupa Barang. Mungkin fatwa soal MLM umrah dan haji akan dikeluarkan sebulan mendatang. Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menambahkan, saat ini ada pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara MLM. “Mereka mengumpulkan masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji. Padahal, biro perjalanan tersebut tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,“ ujarnya. Baluki berharap, masyarakat tidak terbujuk biro perjalanan yang menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal jika melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi, dan harga minyak mentah dunia. “Jadi, MLM jangan dibiarkan.“ Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimmi memaparkan, banyak perbedaan antara produk MLM dan jaringan pemasaran terlarang, seperti money game. Di antaranya pada biaya pendaftaran, produk, dan penentu keberhasilan. Penjualan langsung terjangkau dengan produk yang jelas. Sebaliknya, pemasaran terlarang justru menyedot uang anggota tanpa produk serta jaminan yang jelas. “Kami tak mau bisnis MLM dimasuki MTP atau `multi tipu marketing,“ kata Helmy.

No comments:

Post a Comment