Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pimpinan
Anggota HIMPUH
Di-Tempat
Assalamualaikum Rw.Wb
Berdasarkan
Pengarahan Dirjen PHU Kemenag, dalam Press Confrence di Graha HIMPUH
pada hari kamis 13 Maret 2014, menyikapi kasus-kasus Penyelenggaraan
Umrah Ilegal akhir-akhir ini,
Maka diberitahukan kepada seluruh anggota Himpuh sebagai berikut :
1. PPIU di wajibkan melaporkan kegiatan
penyelenggaraan umrah untuk setiap group keberangkatan melalui mekanisme RLPU sesuai peraturan yang berlaku.
2. Kemenag
telah kerjasama dengan pihak Otoritas Bandara Cengkareng untuk
melakukan pengawasan terhadap kelengkapan Dokumen RLPU dan ijin PPIU
dari group-group keberangkatan umrah yang melalui Bandara Cengkareng
3. Beberapa PPIU telah mendapatkan sanksi peringatan atas kelalaian tidak melengkapi Dokumen RLPU
tersebut.
4. Melalui
pengawasan di Bandara Cengkareng tersebut. Kemenag akan memberi sanksi
tegas kepada PPIU Provider Visa yang terbukti memberikan / atau menjual
Visa umrah kepada penyelenggara-penyelenggara umrah tidak berijin (
Ilegal )
Demikian hal ini disampaikan agar seluruh anggota Himpuh dapat menyesuaikan denga aturan yang berlaku.
Wassalamualaikum Wr.Wb
H. Muharom Ahmad
Sekjen
GRAHA HIMPUH
Jl. Asem Baris Raya 125, Tebet - Jakarta 12830, INDONESIA
E. info@himpuh.org I himpuh2009@yahoo.co.id I
www.himpuh.org I www.umrahhajiplus.com