Hingga awal tahun 2026, istilah "13 Asosiasi Umroh dan Haji" merujuk padakoalisi asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji (PPIU/PIHK) yang secara kolektif menyuarakan aspirasi terkait kebijakan terbaru, termasuk penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri dan usulan kuota haji khusus minimal 8%.
Berikut adalah daftar 13 asosiasi yang tergabung dalam forum tersebut:
AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia)
HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji)
KESHTURI (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia)
ASPHURI (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia)
GAPHURA (Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara)
ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia)
PATUHA (Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah)
AMPURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia)
KESTURI (Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia)
GAPURA (Gabungan Penyelenggara Umrah dan Haji)
ASHURI (Asosiasi Amanah Umroh & Haji Republik Indonesia)
MANDIRI (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Mandiri)
Poin Penting Aspirasi Mereka:
Tolak Umrah Mandiri: Mereka menilai umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah dan menyalahi prosedur bimbingan ibadah yang seharusnya dilakukan oleh agen berizin resmi.
Kuota Haji Khusus: Mengusulkan penetapan kuota haji khusus minimal 8% dari total kuota nasional untuk menjaga ekosistem penyelenggara swasta.
Keamanan Jemaah: Menekankan bahwa ibadah di Arab Saudi memerlukan koordinasi formal dengan Kementerian Haji dan Umrah guna menjamin keselamatan dan kenyamanan.
Apakah Anda sedang mencari agen travel resmi dari salah satu asosiasi di atas untuk keberangkatan tahun 2026? Atau Anda mau mencari Biro Perjalanan Umrah yang dijual ?